PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus Korupsi MBG

By Admin


Ilustrasi MBG

nusakini.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin, 14 September 2026. Penolakan ini memastikan status tersangka Lodewyk dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah di mata hukum.

Sidang putusan tersebut dipimpin secara langsung oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. "Menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar sang hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Majelis hakim beralasan bahwa permohonan pemeriksaan terkait keabsahan upaya paksa hanya diizinkan untuk diajukan satu kali pada objek perkara yang sama. Ketentuan pembatasan tersebut berjalan selaras dengan amanat yang tertuang di dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan catatan pengadilan, kubu Lodewyk sebelumnya telah berupaya menempuh jalur praperadilan di PN Jaksel dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, seluruh permohonan dari tersangka tersebut kandas di tengah jalan dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh lembaga peradilan terkait.

Selain faktor prosedural, hakim PN Jaksel menilai dalil permohonan tersangka diduga kuat telah melampaui kewenangan praperadilan karena menyentuh ranah pembuktian. Menurut pertimbangan pengadilan, materi dugaan korupsi program MBG tersebut seharusnya diuji secara komprehensif melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penetapan Lodewyk sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Institusi penegak hukum ini sejauh ini telah berhasil menjerat tujuh orang yang disinyalir kuat terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

Beberapa nama besar yang ikut terseret meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan wakil kepala lainnya, yakni Sony Sanjaya. Berdasarkan penyidikan, diduga terdapat indikasi kuat terkait pengaturan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikendalikan oleh para petinggi lembaga.

Pihak kejaksaan mendeteksi dua motif utama dalam perkara ini, yaitu dugaan manipulasi kuota mitra SPPG dan penggelembungan harga pengadaan barang. Proses hukum kini berlanjut guna mengungkap aliran dana kerugian negara agar dapat segera diadili secara terbuka di meja hijau. (*)